Yusep mengatakan saat dilakukan interogasi kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut  dengan cara barter dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir pil warna putih ber logo “Y” tersebut.

"Namun pada saat itu, tersangka PUR menyuruh seseorang yang panggilannya Koplo (DPO) untuk mengambil ranjau sabu tersebut, pada Kamis (17/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di wilayah Madiun," jelasnya.

Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka PUR juga memberikan perintah pada Koplo dan AND untuk membagi menjadi beberapa paket plastik klip dengan per paket beratnya 1 gram.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh anggota, tersangka PUR membeli pil ber logo “Y” dari seorang bandar bernama Rijal (DPO) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 51.200.000," jelasnya.

Baca Juga: Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan Mangkir Panggilan Penyidik, Keluarga Korban Minta Jemput Paksa