Dari pengakuan keduanya, kata Daniel, barang-barang narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berinisial JP.
"Yang bersangkutan saat ini dalam pengejaran anggota," jelasnya.
Sementara itu, dalam aksi keduanya, penyidik akan menjerat kepada kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Subs. pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
