Ditambahkan Hadi, yang melakukan penangkapan dari Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Pengungkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah dengan maraknya peredaran narkoba, lalu diberikan informasi mengenai kecurigaan kepada pelaku. Selanjutnya informasi itu dikembangkan dan selanjutnya tim dibentuk," tambahnya.

Kemudian, polisi mengamankan satu unit mobil X-Pander berwarna putih yang dikendarai oleh pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika kelas I itu.

"Pelaku menyimpan sabu itu di dalam 6 karung goni, awalnya pelaku menolak digeledah. Setelah digeledah, ditemukanlah narkotika itu. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya kami amankan," terangnya.

Terpisah, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Fadris menambahkan, pelaku ditangkap Selasa 7 Maret 2023.