MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 4 terduga kurir ganja di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Adapun keempat terduga pelaku adalah R (47), MT (48), US (37) dan S (52), keseluruhannya merupakan warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap karena membawa ganja sebanyak 71 kg.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku karena membawa ganja.

"Mereka berempat ditangkap ketika menggunakan mobil pickup BL 8239 B dan dan Toyota Avanza BK 1944 OZ melintas di Jalan Ngamban Surbakti Medan," kata Hadi, Senin (5/9/2022).

Diakui Hadi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 3 September 2022 malam. Di saat itu, keempat pelaku melintas di lokasi dengan kecepatan yang tinggi.