Mantan Wakapolrestabes Medan itu menambahkan, AH ditangkap di atas samban boat yang sedang berada di perairan di Kabupaten Asahan. Sedangkan pelaku lainnya memilih melompat ke laut.

"Kami tidak temukan tersangka lain, hanya AH dan dan barang bukti narkotika itu saja yang ada di sampan. Jadi, AH dan barang bukti itulah yang kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut. Kejadian itu, Kamis 1 Juni 2023 kemarin," tambahnya.

Dari keterangan AH, ada tersangka FN dan FR yang sedang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia. Sedangkan seorang pria berinisial IB juga belum tertangkap.

"Jadi, pelaku lainnya belum ditangkap, sebab telah terlebih dulu meninggalkan kapal sebelum dilakukan penangkapan. IB berperan sebagai penghubung antara AH alias AC dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika," terang Irsan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lanjut, pelaku AH bersama barang bukti sabu seberat 18 Kg, pil ektasi 9.550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diamankan ke kantor.