Ia menjelaskan, tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Ditpolairud Nusa Tenggara Timur, AKBP Gede Putrayase mengatakan, tersangka menangkap ikan dengan bahan peledak karena biayanya yang murah. Sementara, hasil tangkapannya berlimpah, sehingga keuntungannya akan berlipat-lipat.
Ia juga tak menyangkal di wilayah perairan Desa Uiasa masih banyak penangkapan ikan dilakukan dengan bahan peledak.
"Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur," kata Gede. (B)
Penulis: Berto Davids
