Meski terduga pelaku belum dilakukan pemeriksaan, pihaknya telah mempersiapkan berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, Fadli Zon: Untuk Kurangi Beban Pemerintah
"Statusnya belum sebagai tersangka, makanya SPDP baru sebagai terlapor," terangnya.
Bila hasil pemeriksaan nantinya, terlapor dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka kasusnya akan dihentikan (SP3).
Selain di Polsek Katobu, laporan UL juga ada di Polsek Lawa terkait pembakaran tiga buah kursi di Kantor DPRD Muna Barat.
