"Tadi malam ditangkap, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anai (PPA) Polrestabes Medan," tambahnya.
Modus pelaku, memberikan uang dan memaksa korban agar jangan menceritakan kejadian itu. Namun, korban memberanikan diri bercerita dan mereka membuat laporan.
"Berdasarkan laporan itulah, kami melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi. Lalu menjadikan AM sebagai tersangka dan akhirnya menangkapnya. Kami masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini dulu, mengenai motif sebenarnya pelaku melakukan itu," terangnya.
Terpisah, orang tua korban, Andawiah mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena menangkap pelaku.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan di Konda, Konawe Selatan, Korban Dicabuli 5 Orang
