MEDAN, TELISIK.ID - Orang tua korban pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FA Mendrofa, mengucap syukur dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan karena menahan pelakunya.
"Jadi, kasus ini sudah berjalan lama. Selama AZ jadi tersangka di kepolisian Polres Tapanuli Selatan, dia tidak ditahan. Tidak tahu saya sebabnya, sehingga kami dari pihak keluarga mengaku heran. Setelah berjalannya waktu, akhirnya berkas dan tersangka dikirim ke kejaksaan. Pihak kejaksaan langsung menahan tersangka di rumah tahanan (rutan)," kata FA Mendrofa kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Terpisah, Yarihani Hura, Tante korban mengucapkan terima kasih kepada Telisik.id, karena telah menjadi media yang melakukan kontrol sosial sesuai dengan fungsinya.
"Jadi, saya ceritakan sedikit. Bahwa korban telah dicabuli oleh AZ yang diketahui sebagai mahasiswa. Korban dicabuli Kamis 25 November 2021, setelah insiden itu, lalu kami membuat laporan pengaduan dan akhirnya AZ dijadikan tersangka. Akan tetapi, setelah itu, pelaku tidak ditahan," ucapnya.
Karena tidak ditahan itu, pihak keluarga mengadukan nasibnya ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kota Medan. Selain itu mereka juga membuat laporan pengaduan ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.
