Baca Juga: Mahasiswa Hilang di Gunung Popalia Ditemukan Jatuh di Jurang 85 Meter
"Sejak kami ke kantor Ombudsman, tepatnya Jumat 24 Juni 2022. Sejak itulah Telisik.id memberitakan bahwa pelaku tidak ditahan oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan. Karena pelaku tidak ditahan, kami ke Ombudsman dan media ini terus memberitakan, melakukan kontrol sosial sesuai dengan fungsinya," ucap wanita berusia 52 tahun ini.
Berjalannya waktu, Yarihani Hura selalu berkomunikasi dengan Telisik.id melalui seluler. Setiap ada perkembangan dalam proses perkara dugaan pencabulan itu, keduanya selalu berkomunikasi.
"Selanjutnya, saya mendapat kabar bahwa pelaku AZ tidak ditahan karena atas perintah Kapolres Tapanuli Selatan yang semasa itu dijabat oleh AKBP Roman Smaradhana Elhaj. Kemudian, telisik.id juga memberitakan itu. Melakukan konfirmasi dengan Kapolres dan penyidiknya," tambahnya.
Selain membuat pengaduan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dan Komnas Anak. Mereka juga membuat pengaduan ke Kapolda Sumatera Utara melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
