"Rupanya, surat Dumas kami ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda). Namun, dalam surat itu ada keanehan. Dalam surat yang sampai kepada kami itu, di mana korban yang berusia 9 tahun dijadikan tersangka," bebernya.
"Sehingga itu kami sampaikan kepada Telisik.id dan akhirnya diberitakan. Bahkan media ini melakukan konfirmasi kepada Irwasda terkait dengan kejanggalan surat itu," tuturnya.
Karena adanya pemberitaan dari media itu, selanjutnya pihak perwakilan dari Irwasda langsung menelepon orang tua korban pencabulan maupun pihak keluarga lainnya. Pihak kepolisian mengaku ada kesalahpahaman dalam melakukan pengetikan.
"Banyak yang menelepon saya, ada Pak Sinaga dan juga Ibu polisi wanita. Mereka meminta surat yang salah itu untuk ditarik kembali. Lalu saya bilang sama mereka agar pelaku pencabulan itu untuk segera ditahan jangan tidak ditahan. Karena korbannya trauma. Namun, pelaku tidak juga ditahan," ucap Yarihani Hura.
Karena adanya kesalahan surat yang ditandatangani Irwasda itu, tepatnya 18 Agustus 2022 itu. Pihak Wakil Kepala (Wakapolres) Tapanuli Selatan menghubungkan Yarihani Hura untuk melakukan pertemuan.
