MUNA, TELISIK.ID – HS, terduga pelaku penganiayaan terhadap lansia penjual tomat, Wa Ome (87), yang terjadi di Pasar Ikan Laino, Kabupaten Muna, akhirnya dilepas oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna, setelah sebelumnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).

Keputusan ini menimbulkan kejanggalan dan protes dari Aliansi Pemerhati Hukum dan HAM yang menilai ada penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.

Aliansi tersebut mendatangi Polres Muna pada Senin (11/11/2024) untuk mempertanyakan alasan dilepasnya HS, yang diketahui merupakan seorang penjual ikan di pasar yang sama dengan korban.

Perwakilan Aliansi, Safaruni, menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai tidak konsisten dengan keterangan saksi-saksi yang telah memberikan kesaksian bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan berupa penamparan sebanyak tiga kali terhadap Wa Ome pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: 368 Personel TNI dan Polri Amankan Debat Pilwali Baubau 2024