AS diringkus di salah satu kamar kos Azalia, lantas polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar kos, ditemukan barang bukti berupa 13 sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 11,47 gram, yang mana 4 paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kaleng rokok merek gudang garam.

4 paket lagi ditemukan di dalam permbungkus rokok marlboro, 1 paket ditemukan di dalam pembungkus rokok sampoerna, 1 paket ditemukan di dalam kotak kecil warna hitam, dan 1 paket ditemukan di lantai kamar kos, 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 unit handphone dengan sim card.

Atas kejadian tersebut AS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia menerima paket sabu dari lelaki  RB dengan berat 20 gram, dengan cara ditempelkan samping tembok salah satu ruko kosong Jalan Wayong Kelurahan Kadia pada 10 Februari 2023, atas perintah lelaki RB tersangka AS membagi menjadi 20 gram tersebut menjadi 96 paket sabu.

Lantas tersangka mengedarkan barang tersebut pada Sabtu, 11 Februari 2023, ia menempel 3 paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung Kelurahan Lalaolara Kecamatan Kambu, selanjutnya pada Minggu, 11 Februari 2023 tersangka memberikan secara langsung 75 paket sabu kepada lelaki yang ia tidak kenal identitasnya atas perintah RB.