Baca Juga: Pastor di Nusa Tenggara Timur Meninggal di Kamar, Begini Kondisi saat Ditemukan

Lalu menempel kembali 2 paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung, selanjutnya pada Senin, 12 Februari 2023, tersangka menempel kembali 3 paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung.

Pada saat AS tertangkap tangan, ditemukan sisa 13 paket sabu, tersangka mengaku sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki  RB, dengan imbalan Rp 100.000 apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu dari lelaki RB, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki RB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat