"Kami membagi hasil curian di Bure dan membuang tasnya. Namun, setelah aksi kami menjadi viral, kami ketakutan dan memutuskan untuk melarikan diri ke Mandonga, Kota Kendari," ungkap pelaku MO (23).
Para pelaku kemudian diamankan di Kota Kendari oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Baubau dan Buser 77 Polres Kendari di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita. Kini, ketiganya telah berada di bawah tahanan di Polsek Wolio Polres Baubau.
Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai sejumlah Rp 2 juta, motor Honda Genio warna merah hitam DT 4883 XY, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHPidana, pasal 362 KUHPidana, serta pasal 55 dan 56 KUHPidana. (A)
Penulis: Elfinasari
