JAKARTA, TELISIK.ID - Kendaraan yang tertangkap kamera pengawas ETLE kini tak perlu lagi menunggu surat tilang fisik untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Pemilik kendaraan dapat segera melakukan konfirmasi tilang secara online hanya dengan mengakses situs resmi, cukup menggunakan ponsel dan koneksi internet. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan proses tilang secara efisien tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Melansir Tribunnews, Rabu (16/4/2025), Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menggunakan kamera pengawas otomatis. Kamera tersebut secara real-time menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di berbagai titik strategis.

Gambar yang direkam akan diidentifikasi berdasarkan nomor kendaraan, lalu dikirimkan ke sistem pusat.

Setelah identifikasi selesai, data pelanggaran lalu lintas itu akan diverifikasi oleh petugas kepolisian. Jika valid, informasi pelanggaran dikirimkan secara digital kepada pemilik kendaraan.