6. Setelah pelanggaran berhasil dikonfirmasi, sistem akan mengeluarkan surat tilang digital yang berisi kode pembayaran BRI Virtual Account (BRIVA).
7. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui Bank BRI maupun bank lain serta layanan e-commerce resmi.
8. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, konsekuensinya cukup berat. STNK kendaraan yang bersangkutan bisa mengalami pemblokiran sementara hingga denda tersebut diselesaikan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
