KENDARI, TELISIK.ID - Gegara diimingi uang sejumlah Rp 1,5 juta, lelaki berinisial SR (42) nekat mengedarkan sabu. Polisi pun berhasil menangkapnya dan menggagalkan peredaran sabu seberat 10,43 gram, Minggu (29/5/2022).

Penangkapan terhadap pelaku SR (42) dilakukan di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap narkoba di seputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Setelah mendapatkan informasi tersebut  tim dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap SR (42).

"Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku, polisi menemukan paket sabu di dalam saset bening di bungkus tissue, dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan," ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (31/5/2022).