"Mereka ini pekerja kasar di Surabaya sehingga mau menjadi kurir karena imbalannya besar," jelas pria kelahiran 1973 ini.

Yusep kembali mengatakan, kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.

"Dari keterangan AR bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Alias Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram," jelas mantan Kapolres Kediri ini.

Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, sambungnya selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 500.000 dan narkotika jenis sabu secara gratis. Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pencuri Sapi Pakai Senjata Api Resahkan Warga