Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12,24 gram.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota, sambung Daniel diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp 200.000 dan dua buah handphone.

"Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," tutupnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin