SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu diamankan petugas Polrestabes Surabaya di rumahnya, di kawasan Jalan Tambak Wedi, Surabaya. Pelaku berinisial ABI (35), pekerja serabutan.

Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Mohammad Fadillah mengatakan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari MAC (DPO).

"Rencananya akan dikirimkan sesuai arahan MAC. Narkotika tersebut disimpan dulu di rumahnya," jelasnya, Selasa (19/9/2023).

Fadillah mengatakan, anggotanya sekarang sedang mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus