Selain sebagai IRT, Wati juga merupakan seorang wirausaha yang memiliki bisnis warung sembako di rumahnya. Kosongnya stok minyak goreng di warunya membuat dirinya semakin yakin membeli minyak goreng itu.

Baca Juga: Hari Kedua Pasar Murah, Disperindag Siapkan 400 Dos Minyak Goreng

Lanjut ia mengatakan, dirinya memesan via online dengan jangka waktu tiba selama dua hari, dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan jumlah pesanan sebanyak tiga dos dengan total harga Rp 350 ribu.

Setelah menunggu selama dua hari, pesanan minyak goreng yang diharapkan tak kunjung datang.

"Jadi pas sementara saya tunggu itu minyak, tiba-tiba ada yang telepon saya nomor baru, dia meminta uang Rp 2.500.000, dia bilang dari bea cukai, pas saya tanya bea cukai dari mana langsung dia matikan, tapi setelah itu dia menelepon ulang lagi," ucapnya.