Lanjut Wati menceritakan, uang yang diminta orang yang mengaku dari bea cukai tersebut untuk menutup kasus minyak goreng yang dipesan, sebab pesanan itu adalah minyak goreng ilegal yang tidak memiliki cukai dan saat ini telah diamankan, kata orang yang menelepon tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Antre Minyak Goreng Murah di Kantor Disperindag Sultra
"Katanya supaya terbebas dari permasalahan itu, saya harus kirim uang secepatnya, saya dikasih waktu hanya 15 menit, kalau tidak saya bisa dipenjara karena mereka mau laporkan polisi, jadi saya kirimkan karena saya panik," ujarnya.
Dari kejadian itu, Wati mengaku telah mengikhlaskan semuanya, ia berharap orang tersebut dapat bertobat untuk kembali ke jalan yang benar dalam mencari uang.
"Insya Allah saya sudah ikhlaskan, hitung-hitung untuk saya bersedekah sama mereka, dan buat masyarakat yang lain bisa lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap penjualan-penjualan online yang kantornya tidak jelas," tutupnya. (C)
