Polisi menyita sabu seberat 35,14 gram yang disimpan di dalam empat sachet. Sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari Kendari dan dibawa melalui jalur penyeberangan feri Torobulu-Tampo untuk diedarkan di Muna.
“Sabu itu rencananya akan diedarkan di Muna oleh tersangka,” tambah Asrun.
Tersangka SA beralasan bahwa dirinya baru pertama kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba. Ia tergiur dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu per gram sabu yang berhasil dijual.
Barang haram tersebut diperolehnya dari Kendari, yang didapatkan melalui perantaraan seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial Z.
“Barangnya (sabu) saya ambil di Lorong Jati yang diarahkan oleh salah seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial Z,” ujar SA.
