KENDARI, TELISIK.ID - Akibat terhimpit ekonomi, seorang Ibu muda di Kendari yang masih berusia 23 tahun, terpaksa berurusan hukum karena menjadi pengedar sabu.

Atas perbuatannya itu, Ibu muda berinisial SD itu akhirnya terciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, karena ketahuan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan SD, pihak BNN berhasil mengamankan 5,79 gram sabu siap edar. Barang itu ditemukan di kediaman tersangka di Jalan Balai Kota II Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada 21 Agustus 2021 lalu.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian langsung berkoordinasi BNN Sultra.

"Petugas lalu menggeledah rumah SD. Dari penggeledahan itu, didapatkan 19 buah plastik bening berisi sabu-sabu siap edar," kata Murniaty, Jumat (3/9/2021).