"Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian langsung berkoordinasi BNN Sultra
Kardin ✓
"Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha