"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku nekat melakukan tindakan pidana yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni untuk pengurusan administrasi calon veteran RI dan saat ini pelaku sudah terdaftar sebagai Veteran RI dan sudah mendapatkan gaji setiap bulannya," tuturnya Minggu (7/4/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Juni 2023 setelah menerima surat pengaduan dari masyarakat. Sejumlah gelar perkara telah dilakukan oleh penyidik, yang kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Gaya Baru di WhatsApp, Ini 3 Modusnya

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa pelaku saat ini diamankan di Polres Buton Tengah.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen/data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 263 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada sekitar tahun 2016 bertempat di Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, dengan ancam pidana 8 tahun penjara. (B)