KENDARI, TELISIK. ID – Keluarga dan kuasa hukum korban tindak pidana persetubuhan atau rudapaksa anak menyambangi Mapolresta Kendari pada Jumat (9/5/2025), setelah mereka menerima informasi polisi membebaskan tersangka ALE (21).
Kuasa hukum korban, Muhammad Dias Alimasyhar, menerangkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik perihal tersangka ALE yang berada di luar tahanan.
"Tujuan kami datang ke sini itu untuk melakukan klarifikasi atas desas-desus yang beredar di lingkungan keluarga korban, bahwa kenapa tersangkanya itu lalu lalang, bebas berkeliaran," jelas Dias.
Setelah menemui penyidik, pihak keluarga dan kuasa hukum korban mendapatkan penjelasan bahwa tersangka sedang ditangguhkan penahanannya.
Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka Utara
