"Setelah dijelaskan, keluarga bisa memahami bahwa ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh keluarga tersangka dan dikabulkan oleh pihak penyidik," ujar Dias.
Dias berharap penyidik mengawal tersangka ALE agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini adalah tugas penyidik agar mengawal (kasus) ini, untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tegas Dias.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polersta Kendari, AKP Nirwan Fakauban, menerangkan bahwa proses hukum terhadap ALE sedang berjalan. Pihaknya juga membantah terkait dibebaskannya tersangka.
"Saat ini sedang persiapan kirim berkas ke kejaksaan. Tidak ada tersangka dibebaskan, secara ketentuan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Tersangka kami wajibkan untuk lapor, tersangka juga kooperatif," kata Nirwan kepada telisik.id.
