Baca Juga: Sosok Perempuan Inspiratif dengan Gaya Kepemimpinan Humanis, Nur Aida Pelopor Siswa Berprestasi
Bedasarkan uraian dalam laporan polisi Nomor :LP/B/64/II/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2025 yang ditunjukan loleh kuasa hukum keluarga korban, diketahui bahwa peristiwa tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2025 di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam laporan tersebut menguraikan bahwa terduga pelaku, ALE, pada malam hari kejadian memasuki kamar milik korban BR (16). Selanjutnya pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pada pagi harinya orang tua korban memanggil korban dan pelaku dan mereka pun mengakui perbuatan mereka," beber Dias.
Dias menerangkan bahwa kasus ini sudah dilakukan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. (B)
