Sementara itu, untuk pasal dijeratkan, penyidik BNNP Jatim menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Esitor: Kardin
