Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan menerangkan, tidak masalah bila ketua DPRD akan mengadu ke mahkamah partai. Toh, surat PAW itu resmi dikeluarkan oleh DPP Hanura dan bersifat final dan mengikat.
"Itu hak Pak ketua, tetapi pastinya tidak akan merubah keputusan DPP," tandas Ketua Komisi III itu. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
