BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktifitas penambangan material pasir dan kerikil di sungai lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga terus berpolemik. Pemerintah Buton Selatan (Busel) bersikukuh bila aktifitas itu ilegal.

Senin, (28/3/2022), Pemkab Busel menerbitkan kembali surat nomor: 540/1222, perihal pemberhentian sementara aktifitas kegiatan tersebut setelah sebelumnya memasang plang imbauan.

"Sehubungan dengan adanya kegiatan pengambilan material tambang yang diduga secara ilegal, hal ini berdasarkan dokumen administrasi perizinan ditemukan adanya potensi mal administrasi atas izin perseorangan tersebut, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tulis surat bersifat penting yang ditandatangani langsung Bupati Busel, La Ode Arusani.

Terbitnya izin usaha perseorangan tersebut lanjutnya, ternyata belum memiliki rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang bertugas untuk memastikan segala aktifitas kegiatan usaha telah sesuai dengan pola ruang dan pemanfaatan ruang di daerah.

"Maka setelah memperhatikan aspirasi masyarakat guna meminimalisir terjadinya konflik sosial serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam lokasi sekitar tambang, termasuk kompleks sarana perkantoran pemerintah," tambahnya.