Dengan ini, dipandang perlu untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan tersebut sambil menunggu hasil monitoring/pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.

Baca Juga: Ratusan Pelayat Penuhi Rumah Duka Lettu Anumerta Muh Ikbal di Anggotoa

Menanggapi surat tersebut, pemilik izin, La Ode Tarmin mengaku sangat dirugikan. Bahkan hal itu terkesan memiliki unsur dugaan kebencian terhadap dirinya.

Alasannya, terdapat banyak aktifitas penambangan secara ilegal di Busel. Namun pemerintah hanya menyoroti bahkan terkesan ingin menutup usahanya itu.

"Kalau mau tegakkan aturan, ada banyak penambangan galian C secara ilegal di Busel ini. Kenapa bukan mereka yang mau ditutup. Kenapa yang memiliki izin ini yang mau dihentikan," beber La Ode Tarmin.