BAUBAU, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (software) dan Peralatan Jaringan Aplikasi di Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (14/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

OTT dilakukan di Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, sekitar pukul 14.00 Wita hingga 16.30 Wita.

Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan, yakni LM selaku Pejabat Pengadaan Barang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau, ARK selaku penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT MKF, AA selaku Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, EK selaku Perencana Ahli Muda pada Inspektorat, serta WN selaku Bendahara Inspektorat.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Perkeretaapian, Amankan Uang Rp 350 Juta