Selanjutnya dalam upaya mencari kebenaran sejarah tersebut, lalu pada tahun 1991 sejarawan A.B. Kusuma, berangkat ke Nederland dan Amerika Serikat untuk mencari arsip BPUPK tersebut.

Waktu di Nederland, A.B. Kusuma mendapat keterangan bahwa, arsip BPUPK dengan kode “Pringgodigdo Archief”, telah di kembalikan ke Indonesia.

Untuk memastikan ini, sejarawan A.B. Kusuma menanyakan ke Arsip Nasional, ternyata pernyataan itu benar, bahkan dengan keterangan tambahan, bahwa “Koleksi Yamin”, yakni arsip BPUPK yang dipinjam oleh Moh. Yamin dari Mr. A.G. Pringgodigdo dan dinyatakan hilang, secara tidak sengaja ditemukan kembali di Pura Mangkunegara, Surakarta, oleh seorang petugas Arsip Nasional yang diminta bantuannya untuk membereskan manuskrip Prof. Mr. Moh. Yamin yang dibawa oleh menantunya G.R.A. Satuti ke Pura Mangkunegaran.

Hanya saja memang sampai dengan tahun 1993, baik Arsip Pringgodigdo dan Koleksi Yamin yang disimpan di Arsip Nasional belum boleh di buka untuk umum, sehingga menyebabkan tidak ada buku yang menggunakan sumber tersebut dalam penulisannya, hingga tahun tersebut.

Baca juga: Anarki Perusakan Kantor Polisi dan Renungan Bagi Keterbukaan