SURABAYA, TELISIK.ID - Warga Rangkah Sidoarjo inisial RI (35), pelaku pembunuhan terhadap AM (23), warga Tuban, akhirnya ditangkap pihak Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan pihak keluarga korban, karena AM sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.

"Pihak keluarga bersama AL mendatangi kamar kontrakan korban dan mendapati korban sudah terlentang kaku di atas kasur kamar kontrakannya," jelasnya, Selasa (8/8/2023).

Kusumo mengatakan, atas kematian yang janggal terhadap korban, pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Langsung dibentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut," jelasnya.