Dari keterangan AL, lanjut Andaru, akhirnya pihaknya mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Habisi Istri Siri Dibakar Api Cemburu
Menurut pengakuan tersangka, kata Andaru, ia merencanakan pembunuhan korban yang masih sepupunya itu, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta, sepeda motornya dijual kepada korban oleh orang tuanya.
“Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, penyidik akan menjeratnya dengan ancaman hukuman sesuai pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (B)
