KUPANG, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar yang menjerat mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota yakni, Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi dan Marirta Soruh.
Rilis yang diterima Telisik.id, Kamis (17/2/2022) menjelaskan, dalam amar tuntutan, JPU menyatakan mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang dijatuhi pidana badan selama 8 tahun lebih penjara. Lebihnya itu dihitung tambah 6 bulan.
