"Diperiksa tim penyidik terkait dengan laporan pelapor. Seputaran bahan baku obat yang dikirim dua perusahaan kepada perusahaan yang melaporkan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Kuasa hukum PT Universal Pharmatical Industri, Hermansyah mengaku, sudah mendapatkan informasi terkait diperiksanya perwakilan dari perusahaan terlapor.

"Iya, saya sudah mendengarkan kabar itu. Jadi, perusahaannya itu kami laporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang  Perlindungan Konsumen dan Kesehatan," ungkapnya.

Diakuinya, obat yang diproduksi perusahaan itu sudah memiliki sertifikat cara pembuatan obat baik (CPOB).

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC di PKNU Korsel, Puan Mengaku Terlahir dari Keluarga Politisi Negarawan