JAKARTA,TELISIK.ID - KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.

“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah,” ujar Alexander di kantornya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurut Alexander, pencegahan terhadap Ardian dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.