BAUBAU, TELISIK.ID - Setelah melewati proses pemeriksaan, sembilan petugas Lapas Kelas IIA Baubau yang menganiaya tiga warga binaan beberapa pekan lalu, kini menjalani proses penahanan.

Kepala Lapas Baubau, La Syamsudin mengatakan, pasca kejadian itu terungkap, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) langsung mengambil alih kasus tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, sembilan dari enam pegawai Lapas yang lebih dulu diperiksa ditetapkan melanggar kode etik.

"Jadi kesembilan orang ini ditahan di Kendari," beber La Syamsudin kepada awak media belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, lanjutnya, telah mengatur pemberian sanksi terhadap setiap PNS yang terbukti melanggar etik.