KENDARI, TELISIK.ID - Lapas Kelas IIA Kota Kendari memastikan tidak ada satupun tanahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bakal dibebaskan.

Seperti yang disampaikan, Kalapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama bahwa semua narapidana Tipikor terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: COVID-19, Seluruh Objek Wisata di Kawasan Konservasi BKSDA Sultra Ditutup

"Jadi Napi Tipikor itu tidak dibebaskan. Yang dibebaskan rata-rata Napi umum," papar Abdul Samad melalui telepon seluler, Senin (6/4/2020).

Selanjutnya, karena berkaitan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, maka para politisi Sultra yang manjadi Napi Tipikor juga tidak satupun dibebaskan.