Terkait APK, Bawaslu terus menghimbau partai politik, peserta pemilu untuk tahan diri, jangan menebar alat peraga kampanye (APK) di luar masa kampanye.
Baca Juga: Dua Kawasan Basis PDIP di Jawa Timur Bakal jadi Lumbung Suara Prabowo-Gibran
Ketentuan PKPU Kampanye, adanya larangan berkampanye sebelum tahapan kampanye, yang boleh dilakukan saat ini adalah sosialisasi dan pendidikan politik internal.
Satpol PP terus melakukan pemberantasan terhadap alat peraga kampanye, seperti baliho para caleg yang banyak dijumpai di jalanan umum.
"Kami sudah melakukan penerbitan baliho para caleg. Kami berharap partai politik perlu menyampaikan, agar para bakal calon anggota DPRD menurunkan dan menghentikan pemasangan APK yang melanggaran ketentuan sebelum masa kampanye," ungkap Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir. (B)
