Muchdar tidak menyebut asal sekolah pelajar tersebut, namun ia menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Sebab, berdasarkan undang-undang perkawinan, usia pernikahan itu sudah di atur batas minimal umur, baik perempuan dan laki-laki.
Baca Juga: Risiko dan Alasan yang Perlu Dipertimbangkan untuk Tidak Menikah Dini
Baca Juga: Mahasiswi Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal
Di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
