BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kabupaten Buton Utara (Butur) termasuk dalam daftar daerah yang terlambat mengajukan hasil persetujuan kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Karena keterlambatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lakukan langkah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim menjelaskan, langkah itu merupakan saran BPKAD Sultra saat mengajukan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda Butur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 22 Oktober 2021 pekan lalu.
Lanjut Hardhy, saat itu hasil persetujuan kesepakatan DPRD Butur besama Pemkab Butur tanggal 22 Oktober 2021 diajukan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
"Kita (Butur) terkendala aturan, dimana per 30 September itu batas waktu untuk perubahan anggaran," jelas Sekda Butur melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021) malam.
