Lanjut Hardhy Muslim, karena Kabupaten Butur sudah tidak bisa lagi untuk dievaluasi di Provinsi, maka saran dari BPKAD Pemprov Sultra diarahkan ke Kemendagri, karena kewenangan itu pindah ke Kemendagri.

"Maka dari saran BPKAD Sultra itu, bersama tim kami ke Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk melakukan konsultasi. Itulah yang kita bahas sesuai dengan mekanisme peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara melakukan konsultasi ke Kemendagri. Foto: Ist.

 

Hardhy Muslim menambahkan, beberapa hal yang menjadi hambatan dalam keterlambatan pembahasan APBD Perubahan bukan soal antara esekutif dan legislatif.

Menurut Hardhy, antara esekutif dan legislatif tidak ada kendala apapun, namun hanya terkendala masa transisi dari pemerintahan sebelumnya.