Lebih lanjut, hasil konsultasi di Kemendagri, ada beberapa program yang disetujui untuk dimasukan dalam perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti, anggaran COVID-19, anggaran penanggulangan bencana alam, anggaran menunjang pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan anggaran strategis lainya.

Ada pun anggaran yang dicoret kemungkinan lagi tidak bisa dilaksanakan dua bulan terakhir seperti perjalanan dinas tidak penting dan fisik.

Baca juga: Selama Januari-Oktober 2021, BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Seberat 5573,7 Gram

Baca juga: Warga Tetap Ngotot Bangun Pasar Mokoau, Sebagian Los Sudah Beroperasi

"Itu yang banyak dicoret oleh PT SMI sebanyak Rp 27 Miliar, yang kita ajukan di perubahan anggaran kurang lebih Rp 5 Miliar yang dicoret," jelasnya.