JAKARTA, TELISIK.ID - Salat Ied merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tak jarang jamaah terlambat datang karena berbagai alasan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya mendapati sebagian rakaat bersama imam. Apakah boleh menambah rakaat yang tertinggal setelah imam salam?
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa makmum masbuk atau terlambat wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal agar salatnya genap dua rakaat, sesuai dengan tata cara salat Ied.
Rakaat yang didapati bersama imam dihitung sebagai rakaat pertama bagi makmum, dilansir dari almanhaj.or.id, Jumat (20/3/2026).
Tata Cara Praktis Menurut Pendapat Rajih (Terkuat):
