Ia menyarankan agar tetap bergabung meski terlambat, karena shalat Ied tetap sah dan lebih utama dilakukan berjamaah.
Bagaimana dengan Takbir Tambahan (Zawaid)?
Takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua hukumnya sunnah, bukan rukun. Oleh karena itu, makmum masbuk tidak perlu menambah takbir yang ketinggalan secara berlebihan.
Cukup ikuti imam selama bersama, dan pada rakaat qadha lakukan takbir sesuai rakaat tersebut.
Makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menambah takbir sendiri, karena “imam dijadikan untuk diikuti, janganlah kalian berbeda dengannya.” Menambah takbir susulan justru bisa meninggalkan sunnah lain, dilansir dari NU Online, Jumat (20/3/2026)
